Kelebihan Serta Perbedaan Surat Tilang Biru Dan Merah – Surat tilang biru dan surat tilang merah tentu berbeda. Namun, Anda bisa memilih salah satunya jika melanggar aturan lalu lintas dan mendapat tilang.
Surat Tilang Biru Dan Merah
Pernah di tilang karena melanggar peraturan di jalan raya? Hal tersebut tentunya merupakan konsekuensi yang harus di terima oleh pengendara karena tidak mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan.
Surat tilang biru adalah bukti pelanggaran yang telah dilakukan pengguna jalan. Lalu apa artinya?
Bagi pengguna jalan yang pernah melakukan pelanggaran dan mendapatkan tilang, mungkin sudah mengetahui bahwa surat bukti pelanggaran ada yang berwarna biru dan ada juga yang berwarna merah.
Berikut ini akan di bahas, apa arti masing-masing warna pada surat tilang tersebut.
Perbedaan Surat Tilang Biru Dan Merah
Mendapatkan tilang merupakan hal yang paling di takuti oleh pengguna jalan. Hal tersebut terutama di rasakan oleh pengguna jalan yang memang merasa melakukan pelanggaran.
Dalam berbagai kasus, tidak jarang orang melakukan berbagai cara agar terhindar dari mendapatkan tilang tersebut.
Jika sudah tertangkap melanggar, surat tilang akan di berikan oleh polisi lalu lintas atau petugas yang sedang melakukan operasi penertiban.
Surat tilang sebagai bukti pelanggaran yang di berikan petugas kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terdiri dari dua jenis.
Surat Tilang Berwarna Biru
Adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang di berikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Surat ini di berikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang di lakukan tanpa keberatan
Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini di berikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.
Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah di antara kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, biasanya pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang di lakukan di tempat kejadian.
Jadi di sini pelanggar bisa langsung membayar denda yang harus di tanggung atas pelanggaran yang di lakukan tanpa harus menjalani proses sidang.
Pelanggar akan di berikan kode pembayaran BRIVA untuk melakukan pembayaran denda melalui ATM atau BRI.
Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang di sita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.
Surat Tilang Merah
Merupakan kebalikan dari surat tilang berwarna biru. Surat tilang berwarna merah ini di berikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang di berikan kepada orang tersebut.
Dalam kasus ini, apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang di berikan, pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah.
Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus di ikutinya.
Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah.
Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa di rinya tidak bersalah.
Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah di sita tanpa membayar denda.
Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang di tentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.
Kelebihan Masing-Masing Jenis Surat Tilang
Kedua jenis surat tilang ini memiliki kelebihan masing-masing. Oleh sebab itu, di sini petugas akan memberikan pilihan kepada pelanggar untuk memilih surat tilang yang di berikan. Keuntungan dari masing-masing surat tilang tersebut adalah sebagai berikut.
Surat Tilang Berwarna Biru
Dalam surat tilang ini, pelanggar yang sedang terburu-buru atau tidak memiliki waktu luang bisa memilih surat tilang ini.
Karena di sini pelanggar cukup membayar denda tanpa harus mengikuti sidang untuk menyelesaikan permasalahannya.
Surat Tilang Berwarna Merah
Untuk surat tilang berwarna merah, pelanggar di beri kesempatan untuk membuktikan keberatan atas pelanggaran yang di tuduhkan.
Dengan mengikuti sidang, pelanggar bisa membuktikan bahwa di rinya tidak bersalah.
Semua surat bukti pelanggaran (tilang) ini adalah dokumen pelengkap dalam usaha menjaga ketertiban dan kedisiplinan pengguna jalan atau pengendara.
Jika tidak ingin mendapatkannya, pastikan tidak melanggar aturan berkendara di jalan raya.
Kelebihan Serta Perbedaan Surat Tilang Biru Dan Merah – Semoga Artikel ini menambah wawasan dan pengetahuan kita dalam merawat kendaraan kesayangan kita.
Menambah Wawasan Kita :