Cara Urus Balik Nama Mobil Sendiri Berkas Dan Biayanya – Cara menghitung biaya balik nama mobil kerap di cari oleh mereka yang telah berhasil membeli mobil bekas dan ingin surat-surat kendaraannya menjadi milik nama sendiri. Dalam surat-surat kendaraan tertera Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Bea tersebut juga lebih karib di ingat dengan sebuat biaya BBN pada mobil.
Cara Urus Balik Nama Mobil Sendiri Berkas Dan Biayanya
Sudah seharusnya sebagai pemilik mobil, Carmudian wajib membayar bea BBN tersebut. Baik itu pada saat membeli mobil baru, ataupun membeli mobil yang kondisinya bekas. Sejatinya BBN ini berbeda-beda antar daerah yang ada di Indonesia. Maka dari itu, besar BBN tidak bisa menjadi patokan, karena setiap kota punya kebijakan yang berbeda-beda.
Bahkan antara wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur saja bisa berbeda perhitungannya. Namun, umumnya BBN yang akan di bebankan kepada pemilik umumnya sebesar 1% dari harga beli mobil tersebut. Sebelum membahas mengenai cara menghitung biaya balik nama mobil, ketahui dulu beberapa syaratnya. Tujuannya agar Carmudian bisa menyiapkan berkas pada saat ingin melakukan balik nama mobil di Samsat tujuan.
Urus Balik Nama Kendaraan Sendiri
Proses mengurus balik nama kendaraan seorang diri pun kini tak berbelit – belit dan makin transparan. Syaratnya, biaya, sampai alur pengurusannya terdeskripsikan dengan jelas.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Ada sekitar tujuh komponen biaya ketika Anda mengurus balik nama mobil bekas. Komponen termahal adalah tarif penerbitan BPKB baru serta biaya balik nama kendaraan bermotor.
Berikut rincian komponen biaya balik nama mobil bekas:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil. Kisarannya antara Rp75 ribu sampai dengan Rp100 ribu.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Untuk mobil bekas, tarifnya 1 persen dari harga beli atau dua per tiga dari jumlah PKB.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Tarifnya Rp143 ribu bagi mobil kategori nonangkutan umum.
- STNK Rp200 ribu
- TNKB Rp100 ribu
- BPKB Rp375 ribu
- Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp25 ribu
Dokumen Persyaratan Balik Nama Mobil Bekas
Dokumen – dokumen yang mesti dibawa ketika mengurus balik nama mobil bekas tak banyak, lho. Jumlahnya hanya lima.
- Ini dia daftar lima dokumen untuk balik nama kendaraan seken:
- Fotokopi kuitansi dengan paraf penjual dan pembeli plus materai Rp10 ribu
- KTP pemilik baru
- STNK (ketika mengurus balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pemilik baru)
- BPKB
- Dokumen cek fisik kendaraan (didapat saat di Samsat)
Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas
Hingga artikel ini di naikkan, Anda belum bisa mengurus balik nama kendaraan secara online. Ada dua dokumen yang mesti di balik nama yakni STNK serta BPKB. Untuk balik nama STNK, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Sementara, balik nama BPKB di lakukan di kantor Polda.
Alur Proses Balik Nama STNK
- Mendatangi Samsat dengan kendaraan terkait plus semua dokumen di atas.
- Cek fisik kendaraan, membayar biayanya, dan menerima dokumen cek fisik.
- Ke loket pendaftaran balik nama untuk menyerahkan semua dokumen.
- Loket memberi berkas isian, pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Pulang dan datang lagi ke Samsat 2 – 5 hari kemudian.
- Datang lagi ke Samsat dengan dokumen persyaratan plus bukti bayar. Serahkan ke loket pendaftaran balik nama.
- Membayar di loket pembayaran.
- Menerima STNK baru yang sudah berganti nama pemilik.
Alur Proses Balik Nama BPKB
- Mendatangi Polda dengan lima dokumen syarat.
- Pemeriksaan dokumen oleh petugas dan pemberian formulir isian balik nama BPKB.
- Menuju loket bank untuk pembayaran biaya balik nama. Mendapatkan slip bukti setoran stiker yang di tempel di formulir balik nama BPKB.
- Mengambil nomor antrean, menyerahkan seluruh berkas, mendapatkan tanda terima dan informasi tanggal jadi BPKB baru.
- Kembali lagi pada tanggal yang di tentukan, ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB baru.
- Ketika giliran Anda, berikan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB serta fotokopi KTP.
- Menerima BPKB baru.
Pakai Biro jasa
Berikut tips memilih biro jasa pengurusan balik nama kendaraan.
Detail Identitas Biro Jasanya Jelas
Carilah biro jasa yang memiliki informasi jelas mengenai identitas dan lokasi kantornya. Keberadaan profil, alamat kantor, situs resmi, apalagi akun media sosial resmi tentu saja akan makin menenangkan Anda.
Punya Reputasi Baik
Di era internet seperti sekarang ini, cari juga rekam jejak di gital dari biro jasa tersebut. Amati komentar – komentar pada pengguna jasa terdahulu. Pilih yang responsnya positif dan tidak bermasalah. Pilih pula yang sering di referensikan banyak orang.
Punya Lebih dari Satu Nomor Kontak
Biro jasa yang memiliki lebih dari satu nomor kontak tentu lebih membuat Anda nyaman. Ini salah satu penanda awal mereka gampang dan bisa di andalkan untuk melayani Anda.
Cara Urus Balik Nama Mobil Sendiri Berkas Dan Biayanya, Semoga Artikel ini menambah wawasan dan pengetahuan kita dalam merawat kendaraan kesayangan kita.
Menambah Wawasan Kita :